Correct Article 7
PERMEN Nomor 99 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PELAKSANA OTORITA LABUAN BAJO FLORES PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Tarif service charge sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c ditetapkan sebesar biaya dasar service charge dan biaya peningkatan layanan.
(2) Biaya dasar service charge sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan faktor-faktor paling sedikit biaya operasional kawasan, biaya pemeliharaan fasilitas umum dan sarana prasarana, biaya pengelolaan limbah, biaya keamanan, dan/atau biaya pemasaran kawasan.
(3) Biaya peningkatan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan faktor-faktor paling sedikit jenis aset, lokasi lot, dan/atau luas lot.
Your Correction
