Correct Article 8
PERMEN Nomor 99-pmk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 99-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA DENPASARPADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempertimbangkan kompleksitas tindakan, bahan medis habis pakai dan/atau tarif kompetitor.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Bhayangkara Denpasar pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Your Correction
