Correct Article 1
PERMEN Nomor 99-pmk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 99-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA DENPASARPADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA kepada pengguna jasa.
(2) Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin.
(3) Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya.
Your Correction
