Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Impor adalah barang yang dimasukan ke dalam daerah pabean dari luar daerah pabean.
2. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
3. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan impor.
4. Nilai Pabean adalah nilai yang digunakan sebagai dasar untuk penghitungan bea masuk dan pungutan dalam rangka impor lainnya.
5. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indoneisa.
6. Pejabat Bea dan Cukai adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.