Correct Article 34
PERMEN Nomor 99 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99 TAHUN 2025 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH UNTUK UMUM, AMAL, SOSIAL, KEBUDAYAAN ATAU UNTUK KEPENTINGAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM
A.
CONTOH FORMAT SURAT KETERANGAN PENGGANTI GIFT CERTIFICATE
SURAT KETERANGAN PENGGANTI GIFT CERTIFICATE
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: ……..(1)……..
Jabatan
: ……..(2)……..
Badan/Lembaga/Instansi : ……..(3)……..
Alamat
: ……..(4)……..
Telepon
: ……..(5)……..
dengan ini mengajukan surat keterangan pengganti gift certificate atas barang kiriman hadiah/hibah dengan rincian sebagai berikut:
No Uraian Barang Jumlah Barang
(6)
(7)
(8)
Barang kiriman hadiah/hibah yang dikirim oleh …..(9)….. tersebut diimpor untuk kepentingan penanggulangan bencana alam di Kota/Kabupaten …..(10)….., Provinsi …..(11)….. dan tidak untuk diperdagangkan.
Apabila terbukti bukan merupakan barang kiriman hadiah/hibah yang dikirim oleh …..(9)….., maka kami bersedia dikenakan bea masuk, pungutan impor lainnya yang terutang, dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan ini kami menyatakan bahwa surat keterangan pengganti gift certificate dibuat dengan sebenar-benarnya.
…..(12)….., tanggal …..(13)…..
……..(2)…….., ……..(3)……..
…..(14)…..
…..(1)…..
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nama pejabat pada badan/lembaga/pemerintah pusat/ pemerintah daerah/lembaga internasional/lembaga asing non pemerintah yang mengajukan permohonan.
Nomor (2) : diisi jabatan pejabat pada badan/lembaga/pemerintah pusat/ pemerintah daerah/lembaga internasional/lembaga asing non pemerintah yang mengajukan permohonan.
Nomor (3) : diisi nama badan/lembaga/pemerintah pusat/pemerintah daerah/lembaga internasional/lembaga asing non pemerintah yang mengajukan permohonan.
Nomor (4) : diisi alamat badan/lembaga/pemerintah pusat/pemerintah daerah/lembaga internasional/lembaga asing non pemerintah yang mengajukan permohonan.
Nomor (5) : diisi nomor telepon badan/lembaga/pemerintah pusat/ pemerintah daerah/lembaga internasional/lembaga asing non pemerintah yang mengajukan permohonan.
Nomor (6) : diisi nomor urut barang.
Nomor (7) : diisi uraian jenis barang.
Nomor (8) : diisi jumlah barang.
Nomor (9) : diisi nama pemberi barang kiriman hadiah/hibah dari luar negeri.
Nomor (10) : diisi nama kota/kabupaten tempat penanggulangan bencana alam.
Nomor (11) : diisi nama provinsi tempat penanggulangan Bencana Alam.
Nomor (12) : diisi kota tempat surat keterangan pengganti gift certificate dibuat.
Nomor (13) : diisi tanggal surat keterangan pengganti gift certificate dibuat.
Nomor (14) : diisi tanda tangan pejabat pada badan/lembaga/pemerintah pusat/pemerintah daerah/lembaga internasional/lembaga asing non pemerintah yang mengajukan permohonan.
B.
CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENGENAI PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH UNTUK UMUM, AMAL, SOSIAL, KEBUDAYAAN ATAU UNTUK KEPENTINGAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ……….(1)……….
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK ……….(2)……….
KEPADA …….(3)…….
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa …….(3)……. melalui surat …….(4)……., menyampaikan permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk …….(2)…….;
b. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat …….(3)……. yang telah mendapatkan rekomendasi dari …….(5)…….
Nomor …….(6)……. dan telah dilengkapi dengan …….(7)……., diperoleh kesimpulan bahwa permohonan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk ……….(2)………. kepada …….(3)……. telah memenuhi persyaratan untuk diberikan persetujuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah Untuk ……….(2)……….
Kepada …….(3)…….;
Mengingat : 1.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor ……….(8)……….;
2. dst;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK ……….(2)………. KEPADA …….(3)……..
KESATU : Memberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta dikecualikan dari Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22*) atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk ……….(2)………. ……….(9)………. kepada:
Nama : …….(3)…….
NPWP : …….(10)…….
Alamat : …….(11)…….
dengan rincian jenis barang, jumlah barang, perkiraan harga, negara asal, dan pelabuhan/bandar udara**) pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Pelaksanaan pengimporan barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU harus memenuhi ketentuan umum di bidang impor.
KETIGA : Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dikenai ketentuan larangan, pembatasan, atau tata niaga impor, maka ketentuan tersebut harus dipenuhi pada saat barang tersebut diimpor.
KEEMPAT : Pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU akan digunakan untuk keperluan ibadah untuk umum/ sosial/ kebudayaan/kepentingan penanggulangan Bencana Alam**) dan tidak untuk diperjualbelikan;
b. perubahan penggunaan barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tidak dapat dilakukan sebelum mendapatkan izin terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
c. apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tidak dipenuhi atau terdapat penyalahgunaan peruntukan dari barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, maka pemberian pembebasan bea masuk dan/atau cukai ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi; dan
d. terhadap barang yang disalahgunakan dikenakan bea masuk dan/atau cukai serta pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
KELIMA : Menunjuk pelabuhan/bandar udara**) …….(12)……. sebagai tempat pemasukan/pengeluaran**) dan …….(13)……. sebagai kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU.
KEENAM : Jangka waktu pengimporan atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk ……….(2)………. yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri ini.
KETUJUH : Pemberian pembebasan bea masuk dan/atau cukai ini sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
KEDELAPAN : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KESEMBILAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Menteri Keuangan;
3. Direktur Penindakan dan Penyidikan, DJBC;
4. Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai, DJBC;
5. Kepala …….(13)…….;
6. Pimpinan …….(3)……..
Ditetapkan di …….(14)…….
pada tanggal …….(15)…….
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA ………(16)……….,
………(17)……….
*) dipilih yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
**) dipilih yang sesuai.
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK ……….(2)………. KEPADA …….(3)……...
DAFTAR BARANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH .............(2)...........
Nama : …….(3)…….
NPWP : …….(10)…….
Alamat : …….(11)…….
NO.
URAIAN BARANG JUMLAH & SATUAN BARANG PERKIRAAN HARGA NEGARA ASAL PELABUHAN/ BANDAR UDARA**) PEMASUKAN
…(18)… …….(19)…….
…(20)… …(21)… …(22)… …(23)…
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA ………(16)……….,
………(17)……….
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri.
Nomor (2) : diisi “keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan” atau “kepentingan penanggulangan Bencana Alam”.
Nomor (3) : diisi nama Pemohon.
Nomor (4) : diisi nomor dan tanggal surat permohonan.
Nomor (5) : diisi nama kementerian/lembaga/pemerintah daerah penerbit rekomendasi.
Nomor (6) : diisi nomor dan tanggal rekomendasi dari kementerian/ lembaga/pemerintah daerah penerbit rekomendasi.
Nomor (7) : diisi nama pemberi hibah, nomor dan tanggal surat keterangan/pernyataan hibah/gift certificate/memorandum of understanding.
Nomor (8) : diisi nomor dan judul Peraturan Menteri mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau kepentingan penanggulangan bencana alam.
Nomor (9) : diisi “pada kondisi prabencana/keadaan darurat bencana/ rehabilitasi dan rekonstruksi” dalam hal barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana.
Nomor (10) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemohon, dalam hal Pemohon merupakan badan atau lembaga.
Nomor (11) : diisi nama tempat domisili Pemohon.
Nomor (12) : diisi pelabuhan/bandar udara pemasukan atau pembongkaran barang.
Nomor (13) : diisi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan atau pengeluaran barang.
Nomor (14) : diisi kota tempat diterbitkannya Keputusan Menteri.
Nomor (15) : diisi tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri.
Nomor (16) : diisi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri.
Nomor (17) : diisi nama pejabat yang menandatangani Keputusan Menteri.
Nomor (18) : diisi nomor urut barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai.
Nomor (19) : a.
diisi uraian jenis barang dan spesifikasi teknis barang (merk, tipe, dimensi, kapasitas, dll), dalam hal barang selain Kendaraan Bermotor; atau
b. diisi jenis, merek, tipe, nomor mesin, nomor rangka, kapasitas mesin/daya, dan tahun pembuatan, dalam hal barang berupa Kendaraan Bermotor.
Nomor (20) : diisi jumlah dan satuan barang.
Nomor (21) : diisi nilai dan valuta perkiraan harga.
Nomor (22) : diisi negara asal barang.
Nomor (23) : diisi pelabuhan/bandar udara tempat pemasukan atau pembongkaran barang.
C.
CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN PERMOHONAN
KOP SURAT
Nomor : ……….(1)……… ……….(2)……… Lampiran : ……….(3)……… Hal : Pemberitahuan Penolakan Permohonan
Yth. ……….(4)……… ……….(5)……….
………………………………………...
…………………………………………
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ……….(6)………, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Melalui surat tersebut di atas, Saudara menyampaikan permohonan untuk ……….(7)………
2. Sesuai dengan hasil penelitian terhadap berkas permohonan Saudara beserta dokumen kelengkapannya, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
…………………………………….…………..……(8)…………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………………
3. Berkenaan dengan hal tersebut angka 2, permohonan Saudara belum dapat dilakukan pemrosesan lebih lanjut dan berkas permohonan kami sampaikan kembali kepada Saudara.
4. Dalam hal Saudara memerlukan informasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi ……………….(9)…………………. .
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
a.n. Menteri Keuangan Republik INDONESIA Kepala …..(10)…..,
………….(11)………
Tembusan:
1. .....(12).....
2. ......dst.....
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nomor surat pemberitahuan penolakan permohonan.
Nomor (2) : diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya surat pemberitahuan penolakan permohonan.
Nomor (3) : diisi jumlah dokumen yang dilampirkan dalam surat pemberitahuan penolakan permohonan.
Nomor (4) : diisi jabatan Pejabat Pemohon yang mengajukan permohonan.
Nomor (5) : diisi nama Pemohon.
Nomor (6) : diisi nomor dan tanggal surat permohonan.
Nomor (7) : diisi jenis permohonan;
Nomor (8) : diisi hasil penelitian beserta alasan penolakan permohonan.
Nomor (9) : diisi contact center Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan surat pemberitahuan penolakan.
Nomor (10) : diisi nama Kantor Bea dan Cukai yang menerbitkan surat pemberitahuan penolakan.
Nomor (11) : diisi nama pejabat yang menandatangani surat pemberitahuan penolakan.
Nomor (12) : diisi nama instansi yang diberikan tembusan atas terbitnya surat pemberitahuan penolakan.
D.
CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI MENGENAI PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI MENGENAI PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH UNTUK UMUM, AMAL, SOSIAL, KEBUDAYAAN ATAU UNTUK KEPENTINGAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ............(1)............
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR .........(2)...........
TENTANG .........(3)...........
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa …….(4)……. melalui surat …….(5)……., menyampaikan permohonan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor .........(2).......... tentang .........(3)........... dengan pertimbangan ……(6)……. untuk dapat diberikan persetujuan;
b. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap permohonan …….(4)……… beserta dokumen kelengkapan, diperoleh kesimpulan bahwa permohonan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor .........(2).......... tentang .........(3)........... telah memenuhi ketentuan untuk dapat diberikan persetujuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor .........(2)......... tentang .........(3)..........
Mengingat : 1.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor ……….(7)..........;
2. dst;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR .........(2)............. TENTANG .........(3).............
KESATU : Mengubah …………..............(8)….................
Sebelumnya : …..............(9)....................
Menjadi : ................(10)....................
KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. ………(11)……….
2. dst;
Ditetapkan di ...........(12).............
pada tanggal ...........(13).............
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA……(14)……..,
................(15)………
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ………….
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR .........(2)...........
TENTANG .........(3)...........
DAFTAR RINCIAN BARANG
Nama : ………(4)……….
NPWP : ………(16)……….
Alamat : ………(17)……….
NO.
URAIAN BARANG JUMLAH & SATUAN BARANG PERKIRAAN HARGA NEGARA ASAL PELABUHAN/ BANDAR UDARA*) PEMASUKAN
…(18)… …….(19)…….
…(20)… …(21)… …(22)… …(23)…
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA ………(14)……….,
………(15)……….
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah.
Nomor (2) : diisi nomor Keputusan Menteri yang diajukan permohonan perubahan.
Nomor (3) : diisi judul Keputusan Menteri yang diajukan permohonan perubahan.
Nomor (4) : diisi nama Pemohon yang mengajukan perubahan Keputusan Menteri.
Nomor (5) : diisi nomor dan tanggal surat permohonan perubahan Keputusan Menteri.
Nomor (6) : diisi alasan dilakukan perubahan.
Nomor (7) : diisi nomor dan judul Peraturan Menteri mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/ hibah.
Nomor (8) : diisi jenis data yang diajukan perubahan.
Nomor (9) : diisi uraian data yang diajukan perubahan.
Nomor (10) : diisi uraian data sesuai dengan permohonan perubahan.
Nomor (11) : diisi para pihak yang perlu diberikan salinan Keputusan Menteri.
Nomor (12) : diisi kota tempat Keputusan Menteri ditetapkan.
Nomor (13) : diisi tanggal Keputusan Menteri ditetapkan.
Nomor (14) : diisi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri.
Nomor (15) : diisi nama pejabat yang menandatangani Keputusan Menteri.
Nomor (16) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima fasilitas, dalam hal Pemohon merupakan badan atau lembaga.
Nomor (17) : diisi alamat penerima fasilitas.
Nomor (18) : diisi nomor urut barang.
Nomor (19) : diisi uraian jenis barang.
Nomor (20) : diisi jumlah dan satuan barang.
Nomor (21) : diisi perkiraan harga barang.
Nomor (22) : diisi negara asal barang.
Nomor (23) : diisi pelabuhan/bandar udara tempat pemasukan barang.
E.
CONTOH FORMAT PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH UNTUK UMUM, AMAL, SOSIAL, KEBUDAYAAN ATAU UNTUK KEPENTINGAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM
KOP SURAT PEMOHON
Nomor : ……....(1)..........
……....(2).........., ……....(3)..........
Lampiran : ……....(4)..........
Hal : Permohonan Untuk Dapat Diberikan Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah Untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam*)
Dengan hormat Bersama ini disampaikan permohonan untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam*), dengan data-data sebagai berikut:
a. Nama Pemohon
: ……....(5)..........
b. Alamat Pemohon
: ……....(6)..........
c. NPWP
: ……....(7)..........
d. Pihak yang memberi hibah : ……....(8)..........
Sebagai kelengkapan permohonan, terlampir bersama ini kami sampaikan:
1. rincian jumlah, jenis, perkiraan harga dan pelabuhan pemasukan barang kiriman hadiah/hibah,
2. rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai,
3. salinan surat keterangan dari pemberi hibah berupa gift certificate atau memorandum of understanding atau surat keterangan/pernyataan bahwa barang impor merupakan hibah,
4. ……....(9).......... dst.
Demikian permohonan ini kami buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipertimbangkan.
……....(10)..........
(ttd)
(……....(11)..........) Tembusan:
1. ……....(12)..........
2. dst.
*) coret yang tidak perlu
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nomor surat permohonan pembebasan bea masuk dan/atau cukai.
Nomor (2) : diisi nama kota tempat surat permohonan dibuat.
Nomor (3) : diisi tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan dibuat.
Nomor (4) : diisi jumlah lampiran surat permohonan.
Nomor (5) : diisi nama Pemohon pembebasan bea masuk dan/atau cukai.
Nomor (6) : diisi nama tempat domisili Pemohon.
Nomor (7) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam hal Pemohon merupakan Badan/Lembaga.
Nomor (8) : diisi nama pemberi barang kiriman hadiah/hibah dari luar negeri.
Nomor (9) : diisi lampiran dokumen yang dipersyaratkan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai berdasarkan Peraturan Menteri mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah.
Nomor (10) : diisi jabatan penandatangan surat permohonan.
Nomor (11) : diisi nama pejabat yang menandatangani surat permohonan.
Nomor (12) : diisi para pihak yang diberikan tembusan surat permohonan.
F.
CONTOH FORMAT JAMINAN TERTULIS
KOP INSTANSI PEMERINTAHAN
JAMINAN TERTULIS Nomor : .…..(1)……..
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .…..(2)……..
Jabatan : .…..(3)……..
Alamat : .…..(4)……..
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama:
Nama importir : .…..(5)……..
Berkedudukan di : .…..(6)……..
NPWP : .…..(7)……..
Alamat : .…..(8)……..
Telepon : .…..(9)……..
Email : .…..(10)……..
Dengan ini menyatakan dan menjamin seluruh barang kiriman hadiah/hibah yang diangkut dari .…..(11)…….. menggunakan sarana pengangkut .…..(12)……..sebagai berikut:
No Uraian Barang Jumlah Barang Perkiraan Harga Barang B/L atau AWB Pelabuhan/ Bandar Udara*) Pemasukan Nomor Tanggal
(13)
(14)
(15)
(16)
(17)
(18)
(19)
akan digunakan sebenar-benarnya hanya untuk kepentingan penanggulangan bencana alam di .…..(20)…….. dan bukan untuk tujuan komersial atau lainnya.
Jaminan Tertulis ini berlaku terhitung mulai tanggal .........(21) ......... sampai dengan tanggal ............. (22) ............
Demikian Jaminan Tertulis ini kami buat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
………(23)…….., ………(24)……..,
(………(2)……..)
*) dipilih yang sesuai
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nomor jaminan tertulis.
Nomor (2) : diisi nama yang membuat jaminan tertulis.
Nomor (3) : diisi jabatan yang membuat jaminan tertulis.
Nomor (4) : diisi alamat domisili yang membuat jaminan tertulis.
Nomor (5) : diisi nama badan/lembaga/pemerintah pusat/pemerintah daerah/lembaga internasional/ Lembaga asing non pemerintah.
Nomor (6) : diisi kota tempat badan/lembaga/pemerintah pusat/ pemerintah daerah/lembaga internasional/ Lembaga asing non pemerintah.
Nomor (7) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemohon, dalam hal Pemohon merupakan badan atau lembaga.
Nomor (8) : diisi alamat badan/lembaga/pemerintah pusat/pemerintah daerah/lembaga internasional/ lembaga asing non pemerintah.
Nomor (9) : diisi nomor telepon badan/lembaga/pemerintah pusat/ pemerintah daerah/ lembaga internasional/ lembaga asing non pemerintah.
Nomor (10) : diisi alamat email badan/lembaga/pemerintah pusat/ pemerintah daerah/lembaga internasional/ lembaga asing non pemerintah.
Nomor (11) : diisi nama negara asal.
Nomor (12) : diisi jenis sarana pengangkut (kapal laut/pesawat).
Nomor (13) : diisi nomor urut barang.
Nomor (14) : diisi uraian barang.
Nomor (15) : diisi jumlah barang.
Nomor (16) : diisi perkiraan harga barang.
Nomor (17) : diisi nomor B/L atau AWB.
Nomor (18) : diisi tanggal B/L atau AWB.
Nomor (19) : diisi nama pelabuhan/bandar udara pemasukan.
Nomor (20) : diisi nama lokasi Bencana Alam.
Nomor (21) : diisi tanggal mulai berlakunya jaminan tertulis.
Nomor (22) : diisi tanggal jatuh tempo jaminan tertulis.
Nomor (23) : diisi kota tempat penerbit jaminan tertulis.
Nomor (24) : diisi tanggal, bulan dan tahun permohonan tertulis.
G.
CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENGENAI PERSETUJUAN EKSPOR KEMBALI KENDARAAN BERMOTOR YANG TELAH DIBERIKAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH UNTUK UMUM, AMAL, SOSIAL, KEBUDAYAAN ATAU UNTUK KEPENTINGAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ……….(1)……….
TENTANG PERSETUJUAN EKSPOR KEMBALI KENDARAAN BERMOTOR YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK ……….(2)……….
MILIK ……….(3)……….
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa …….(4)……. melalui surat …….(5)……., menyampaikan permohonan ekspor kembali kendaraan bermotor yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk ……….(2)………., untuk dapat diberikan persetujuan;
b. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat permohonan …..…(4)…..… yang telah disertai dengan rekomendasi dari ……….(6)………. Nomor ……….(7)………., diperoleh kesimpulan bahwa permohonan ekspor kembali kendaraan bermotor yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk ……….(2)………. telah memenuhi ketentuan untuk dapat diberikan persetujuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Ekspor Kembali Kendaraan Bermotor yang Mendapatkan Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk ……….(2)……….
Milik ……….(3)……….;
Mengingat : 1.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor ……….(8)……….;
2. dst;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN EKSPOR KEMBALI KENDARAAN BERMOTOR YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK ……….(2)………. MILIK ……….(3)………..
KESATU : Memberikan persetujuan ekspor kembali kendaraan bermotor yang mendapatkan pembebasan bea masuk untuk ……….(2)………. milik:
a. Nama
:
…..…(3)………
b. NPWP
:
…..…(9)………
c. Alamat
:
….….(10)….…..
dengan rincian jumlah dan jenis barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU yang pada waktu impor bea masuknya telah dibayar, tidak dapat diberikan restitusi.
KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.
KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. ….….(11)….…
2. dst
Ditetapkan di ……….(12)……….
pada tanggal …….….(13)……….
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA ………(14)……….,
………(15)……….
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TENTANG PERSETUJUAN EKSPOR KEMBALI KENDARAAN BERMOTOR YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK ……….(2)………. MILIK ……….(3)………..
DAFTAR KENDARAAN BERMOTOR YANG MENDAPATKAN PERSETUJUAN EKSPOR KEMBALI
Nama : ……….(2)……….
NPWP : ……….(9)……….
Alamat : ……….(10)……….
NO.
URAIAN BARANG JUMLAH BARANG SATUAN BARANG NILAI PABEAN POS TARIF/HS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK NEGARA ASAL KANTOR PABEAN TEMPAT PEMASUKAN PEMBERITAHUAN PABEAN NOMOR TANGGAL NO.
URUT NOMOR TANGGAL
(16)
(17)
(18)
(19)
(20)
(21)
(22)
(23)
(24)
(25)
(26)
(27)
(28)
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA ………(13)……….,
………(14)……….
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai persetujuan ekspor kembali Kendaraan Bermotor yang mendapatkan pembebasan bea masuk untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan atau kepentingan penanggulangan Bencana Alam.
Nomor (2) : diisi “keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan” atau “kepentingan penanggulangan bencana alam”.
Nomor (3) : diisi nama penerima fasilitas.
Nomor (4) : diisi jabatan Pejabat yang mengajukan permohonan.
Nomor (5) : diisi nomor dan tanggal surat permohonan.
Nomor (6) : diisi nama kementerian/lembaga/pemerintah daerah penerbit rekomendasi.
Nomor (7) : diisi nomor dan tanggal rekomendasi.
Nomor (8) : diisi nomor Peraturan Menteri mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah.
Nomor (9) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima fasilitas dalam hal Pemohon merupakan badan atau lembaga.
Nomor (10) : diisi nama tempat domisili penerima fasilitas.
Nomor (11) : diisi pihak-pihak yang perlu diberikan salinan Keputusan Menteri.
Nomor (12) : diisi kota tempat diterbitkannya Keputusan Menteri.
Nomor (13) : diisi tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya Keputusan Menteri.
Nomor (14) : diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri.
Nomor (15) : diisi nama pejabat yang menandatangani Keputusan Menteri.
Nomor (16) : diisi nomor urut barang.
Nomor (17) : diisi uraian jenis, merek, tipe, nomor mesin, nomor rangka, kapasitas mesin/daya, dan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor.
Nomor (18) : diisi jumlah barang.
Nomor (19) : diisi satuan barang.
Nomor (20) : diisi nilai pabean sesuai dengan pemberitahuan pabean impor.
Nomor (21) : diisi nomor pos tarif/HS.
Nomor (22) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/ hibah.
Nomor (23) : diisi tanggal Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah.
Nomor (24) : diisi nomor urut barang pada Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah.
Nomor (25) : diisi negara asal barang.
Nomor (26) : diisi nama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang.
Nomor (27) : diisi nomor pemberitahuan pabean dari barang impor terkait.
Nomor (28) : diisi tanggal, bulan dan tahun pemberitahuan pabean dari barang impor terkait.
H.
CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENGENAI PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS PEMINDAHTANGANAN BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH UNTUK UMUM, AMAL, SOSIAL, KEBUDAYAAN ATAU UNTUK KEPENTINGAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ……….(1)……….
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS PEMINDAHTANGANAN BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK ……….(2)………. KEPADA …….(3)…….
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa …….(3)……. melalui surat …….(4)……., menyampaikan permohonan pembebasan bea masuk atas pemindahtanganan barang kiriman hadiah/hibah untuk ……….(2)………. kepada …….(3)……., untuk dapat diberikan persetujuan;
b. bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap surat …….(3)……. yang telah disertai dengan rekomendasi dari …….(5)……. Nomor …….(6)……., diperoleh kesimpulan bahwa permohonan pembebasan bea masuk atas pemindahtanganan barang kiriman hadiah/hibah untuk ……….(2)………. kepada …….(3)……. telah memenuhi ketentuan untuk dapat diberikan persetujuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Pemindahtanganan Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk ……….(2)………. Kepada …….(3)…….;
Mengingat : 1.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor ……….(7)……….;
2. dst;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS PEMINDAHTANGANAN BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK ……….(2)………. KEPADA …….(3)……..
KESATU : Memberikan pembebasan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22*) atas pemindahtanganan barang kiriman hadiah/hibah untuk ……….(2)………. kepada:
Nama : …….(3)…….
NPWP : …….(8)…….
Alamat : …….(9)…….
dengan rincian jenis barang, jumlah barang, perkiraan harga, negara asal, dan pelabuhan/bandar udara**) pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan dengan ketentuan:
a. barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU akan digunakan untuk keperluan ibadah untuk umum/sosial/ kebudayaan/kepentingan penanggulangan Bencana Alam**) dan tidak untuk diperjualbelikan;
b. perubahan penggunaan barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tidak dapat dilakukan sebelum mendapatkan izin terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
c. apabila ketentuan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b tidak dipenuhi atau terdapat penyalahgunaan dari barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, maka pemberian pembebasan bea masuk ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi; dan
d. terhadap barang yang disalahgunakan dikenakan bea masuk serta pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
KETIGA : Menunjuk Kantor …….(10)…….. sebagai kantor pabean penyelesaian kewajiban pabean atas pemindahtanganan barang sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dengan menerbitkan Formulir B baru sebagai pengganti Formulir B sebelumnya..
KEEMPAT : Pemberian pembebasan bea masuk ini sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Menteri Keuangan;
3. Direktur Penindakan dan Penyidikan, DJBC;
4. Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai, DJBC;
5. Kepala …….(10)…….;
6. Pimpinan …….(3)……..
Ditetapkan di …….(11)…….
pada tanggal …….(12)…….
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA ………(13)……….,
………(14)……….
*) dipilih yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
**) dipilih yang sesuai.
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR …………….
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS PEMINDAHTANGANAN BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH .............(2)...........
DAFTAR BARANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS PEMINDAHTANGANAN BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH .............(2)...........
Nama
: …….(3)…….
NPWP
: …….(8)…….
Alamat : …….(9)…….
NO.
URAIAN BARANG JUMLAH & SATUAN BARANG PERKIRAAN HARGA NEGARA ASAL PELABUHAN/ BANDAR UDARA**) PEMASUKAN
…(15)… …….(16)…….
…(17)… …(18)… …(19)… …(20)…
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA ………(13)……….,
………(14)……….
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri.
Nomor (2) : diisi “keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial atau kebudayaan” atau “kepentingan penanggulangan Bencana Alam”.
Nomor (3) : diisi nama Pemohon.
Nomor (4) : diisi nomor dan tanggal surat permohonan.
Nomor (5) : diisi nama kementerian/lembaga/pemerintah daerah penerbit rekomendasi.
Nomor (6) : diisi nomor dan tanggal rekomendasi dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah penerbit rekomendasi.
Nomor (7) : diisi nomor dan judul Peraturan Menteri mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau kepentingan penanggulangan bencana alam.
Nomor (8) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemohon, dalam hal Pemohon merupakan badan atau lembaga.
Nomor (9) : diisi nama tempat domisili Pemohon.
Nomor (10) : diisi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan atau pengeluaran barang.
Nomor (11) : diisi kota tempat diterbitkannya Keputusan Menteri.
Nomor (12) : diisi tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri.
Nomor (13) : diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri.
Nomor (14) : diisi nama pejabat yang menandatangani Keputusan Menteri.
Nomor (15) : diisi nomor urut barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk.
Nomor (16) : diisi jenis, merek, tipe, nomor mesin, nomor rangka, kapasitas mesin/daya, dan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor Nomor (17) : diisi jumlah dan satuan barang.
Nomor (18) : diisi nilai dan valuta perkiraan harga.
Nomor (19) : diisi negara asal barang.
Nomor (20) : diisi pelabuhan/bandar udara tempat pemasukan atau pembongkaran barang.
I.
CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENGENAI PEMINDAHTANGANAN KENDARAAN BERMOTOR YANG TELAH DIBERIKAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH UNTUK UMUM, AMAL, SOSIAL, KEBUDAYAAN ATAU UNTUK KEPENTINGAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ……….(1)……….
TENTANG PERSETUJUAN PEMINDAHTANGANAN KENDARAAN BERMOTOR YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK ……(2)….
MILIK ……(3)…. KEPADA .….(4)……
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa …….(5)……. melalui surat …….(6)……., menyampaikan permohonan pemindahtanganan Kendaraan Bermotor yang mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk ……(2)…., untuk dapat diberikan persetujuan;
b. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat permohonan …(5)… yang telah disertai dengan rekomendasi dari …….(7)…… Nomor .….(8)…, diperoleh kesimpulan bahwa permohonan pemindahtanganan kendaraan bermotor yang mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk ……(2)…. telah memenuhi ketentuan untuk dapat diberikan persetujuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Pemindahtanganan Kendaraan Bermotor Yang Mendapatkan Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk ……(2)….
Milik ……….(3)………. Kepada ……….(4)……….;
Mengingat : 1.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor ……….(9)…….;
2. dst;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PEMINDAHTANGANAN KENDARAAN BERMOTOR YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK ……….(2)………. MILIK ……….(3)……….
KEPADA ……….(4)………..
KESATU : Memberikan persetujuan pemindahtanganan kendaraan bermotor yang mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk ……….(2)………. milik:
a. Nama : ….........….(3)…….…….
b. NPWP : …........….(10)………….
c. Alamat : …….........(11)……..…..
kepada:
a. Nama : ….............(4)………..….
b. NPWP : .…...........(12)………….
c. Alamat : ….............(13)………….
dengan rincian jumlah dan jenis barang sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Terhadap kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU yang pada waktu impor bea masuknya telah dibayar, tidak dapat diberikan restitusi.
KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.
KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. ……….(14)……….
2. dst
Ditetapkan di ……….(15)……….
pada tanggal …….….(16)……….
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA ………(17)……….,
………(18)……….
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TENTANG PERSETUJUAN PEMINDAHTANGANAN KENDARAAN BERMOTOR YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK ..........(2).............
MILIK ……….(3)………. KEPADA ……….(4)………..
DAFTAR KENDARAAN BERMOTOR YANG MENDAPATKAN PERSETUJUAN PEMINDAHTANGANAN
Nama : ……….(3)……….
NPWP : ……….(12)……….
Alamat : ……….(13)………
NO.
URAIAN BARANG JUMLAH BARANG SATUAN BARANG NILAI PABEAN POS TARIF KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK NEGARA ASAL KANTOR PABEAN TEMPAT PEMASUKAN PEMBERITAHUAN PABEAN NOMOR TANGGAL NO.
URUT NOMOR TANGGAL
(19)
(20)
(21)
(22)
(23)
(24)
(25)
(26)
(27)
(28)
(29)
(30)
(31)
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA ………(17)……….,
………(18)……….
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai persetujuan pemindahtanganan Kendaraan Bermotor yang mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman hadiah/hibah.
Nomor (2) : diisi “keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan atau “kepentingan penanggulangan bencana alam”.
Nomor (3) : diisi nama penerima fasilitas.
Nomor (4) : diisi nama pihak yang menerima pemindahtanganan kendaraan bermotor.
Nomor (5) : diisi jabatan pejabat Pemohon yang mengajukan permohonan.
Nomor (6) : diisi nomor dan tanggal surat permohonan.
Nomor (7) : diisi nama kementerian/lembaga/pemerintah daerah penerbit rekomendasi.
Nomor (8) : diisi nomor dan tanggal rekomendasi.
Nomor (9) : diisi nomor dan judul Peraturan Menteri mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah.
Nomor (10) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima fasilitas, dalam hal penerima fasilitas merupakan badan atau lembaga.
Nomor (11) : diisi alamat domisili penerima fasilitas.
Nomor (12) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima pemindahtanganan, dalam hal penerima pemindahtanganan merupakan badan atau lembaga.
Nomor (13) : diisi alamat domisili penerima pemindahtanganan.
Nomor (14) : diisi pihak-pihak yang perlu diberikan salinan Keputusan Menteri.
Nomor (15) : diisi kota tempat ditetapkannya Keputusan Menteri.
Nomor (16) : diisi tanggal, bulan, dan tahun ditetapkannya Keputusan Menteri.
Nomor (17) : diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri.
Nomor (18) : diisi nama pejabat yang menandatangani Keputusan Menteri.
Nomor (19) : diisi nomor urut barang.
Nomor (20) : diisi uraian jenis, merek, tipe, nomor mesin, nomor rangka, kapasitas mesin/daya, dan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor.
Nomor (21) : diisi jumlah barang.
Nomor (22) : diisi satuan barang.
Nomor (23) : diisi nilai pabean sesuai dengan pemberitahuan pabean impor.
Nomor (24) : diisi nomor pos tarif/HS.
Nomor (25) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah.
Nomor (26) : diisi tanggal Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah.
Nomor (27) : diisi nomor urut barang pada Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah.
Nomor (28) : diisi negara asal barang.
Nomor (29) : diisi nama kantor pabean tempat pemasukan barang.
Nomor (30) : diisi nomor pemberitahuan pabean dari barang impor terkait.
Nomor (31) : diisi tanggal, bulan, dan tahun pemberitahuan pabean dari barang impor terkait.
J.
CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENGENAI PERSETUJUAN PEMUSNAHAN KENDARAAN BERMOTOR YANG TELAH DIBERIKAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH UNTUK UMUM, AMAL, SOSIAL, KEBUDAYAAN ATAU UNTUK KEPENTINGAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ……….(1)……….
TENTANG PERSETUJUAN PEMUSNAHAN KENDARAAN BERMOTOR YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK ……….(2)……….
MILIK ……….(3)……….
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa …….(4)……. melalui surat …….(5)……., menyampaikan permohonan pemusnahan kendaraan bermotor yang telah diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk ……….(2)………., untuk dapat diberikan persetujuan;
b. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat permohonan …..(4)…… yang telah disertai dengan rekomendasi dari ……….(6)………. Nomor ……….(7)………., diperoleh kesimpulan bahwa permohonan pemusnahan kendaraan bermotor yang telah diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk ……….(2)………., telah memenuhi ketentuan untuk dapat diberikan persetujuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Pemusnahan Kendaraan Bermotor yang Mendapatkan Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah Untuk ……….(2)……….
Milik ……….(3)……….;
Mengingat : 1.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor ……….(8)……….;
2. dst;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PEMUSNAHAN KENDARAAN BERMOTOR YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK ……….(2)………. MILIK ……….(3)………..
KESATU : Memberikan persetujuan pemusnahan kendaraan bermotor yang mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk ……….(2)………. milik:
a. Nama : …...…..…(3)…………..
b. NPWP : ...…..…...(9)…………..
c. Alamat : ….......….(10)………….
dengan rincian jumlah dan jenis barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Terhadap kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU yang pada waktu impor bea masuknya telah dibayar, tidak dapat diberikan restitusi.
KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.
KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. ……….(11)……….
2. ………………….. dst
Ditetapkan di ……….(12)……….
pada tanggal …….….(13)……….
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA ………(14)……….,
………(15)……….
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TENTANG PERSETUJUAN PEMUSNAHAN KENDARAAN BERMOTOR YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK ..........(2).............. MILIK ……….(3)………..
DAFTAR KENDARAAN BERMOTOR YANG MENDAPATKAN PERSETUJUAN PEMUSNAHAN
Nama : ……….(3)……….
NPWP : ……….(9)……….
Alamat : ………(10)………
NO URAIAN BARANG JUMLAH BARANG SATUAN BARANG NILAI PABEAN POS TARIF/HS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK NEGARA ASAL KANTOR PABEAN TEMPAT PEMASUKA N PEMBERITAHUAN PABEAN NOMO R TANGGAL NO.
URUT NOMOR TANGGAL
(16)
(17)
(18)
(19)
(20)
(21)
(22)
(23)
(24)
(25)
(26)
(27)
(28)
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA ………(14)……….,
………(15)……….
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai persetujuan pemusnahan Kendaraan Bermotor yang mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman hadiah/hibah.
Nomor (2) : diisi “keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan” atau “kepentingan penanggulangan Bencana Alam”.
Nomor (3) : diisi nama penerima fasilitas Nomor (4) : diisi jabatan Pejabat yang mengajukan permohonan.
Nomor (5) : diisi nomor dan tanggal surat permohonan.
Nomor (6) : diisi nama kementerian/lembaga/pemerintah daerah penerbit rekomendasi.
Nomor (7) : diisi nomor dan tanggal rekomendasi.
Nomor (8) : diisi nomor dan judul Peraturan Menteri mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah.
Nomor (9) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima fasilitas, dalam hal penerima fasilitas merupakan badan atau lembaga.
Nomor (10) : diisi nama tempat domisili penerima fasilitas.
Nomor (11) : diisi pihak-pihak yang perlu diberikan salinan Keputusan Menteri.
Nomor (12) : diisi kota tempat diterbitkannya Keputusan Menteri.
Nomor (13) : diisi tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya Keputusan Menteri.
Nomor (14) : diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri.
Nomor (15) : diisi nama pejabat yang menandatangani Keputusan Menteri.
Nomor (16) : diisi nomor urut barang.
Nomor (17) : diisi uraian jenis, merek, tipe, nomor mesin, nomor rangka, kapasitas mesin/daya, dan tahun pembuatan kendaraan bermotor.
Nomor (18) : diisi jumlah barang.
Nomor (19) : diisi satuan barang.
Nomor (20) : diisi nilai pabean sesuai dengan pemberitahuan pabean impor.
Nomor (21) : diisi nomor pos tarif/HS.
Nomor (22) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/ hibah.
Nomor (23) : diisi tanggal Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea dan/atau cukai masuk atas impor barang kiriman hadiah/ hibah.
Nomor (24) : diisi nomor urut barang pada Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah.
Nomor (25) : diisi negara asal barang.
Nomor (26) : diisi nama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang.
Nomor (27) : diisi nomor pemberitahuan pabean dari barang impor terkait.
Nomor (28) : diisi tanggal, bulan dan tahun pemberitahuan pabean dari barang impor terkait.
K.
CONTOH FORMAT BERITA ACARA PEMUSNAHAN UNTUK PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN KENDARAAN BERMOTOR YANG TELAH DIBERIKAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH UNTUK UMUM, AMAL, SOSIAL, KEBUDAYAAN ATAU UNTUK KEPENTINGAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM
Pada hari ini, …..(1) ..... tanggal ..... (2) .….. bulan ...... (3) …... Tahun …... (4) …... di .......(5) ….... kami yang bertandatangan di bawah ini:
A. Perwakilan …..(6) .....
1. Nama : ......................... (7) .......................
2. NIP : ......................... (8) .......................
3. Unit Kerja : ......................... (9) .......................
4. Jabatan : ....................... (10) .......................
B. Perwakilan Kementerian Keuangan
1. Nama : ....................... (11) .......................
2. NIP
: ....................... (12) .......................
3. Unit Kerja : ....................... (13) .......................
4. Jabatan : ....................... (14) .......................
C. Perwakilan Penerima Fasilitas
1. Nama : ....................... (15) .......................
2. NPWP : ....................... (16) .......................
3. Jabatan : ....................... (17) .......................
D. Pihak Yang Melakukan Pemusnahan
1. Nama : ....................... (18) .......................
2. Nomor Identitas : ....................... (19) .......................
3. Nama Entitas : ....................... (20) .......................
4. Jabatan : ....................... (21) .......................
telah datang di ......(22)....... dan menyaksikan/melakukan pemusnahan kendaraan bermotor milik …(23)… dengan spesifikasi sebagai berikut:
1. Pemberitahuan pabean impor Nomor/Tanggal : ..........(24)........... / ............(25)..............
2. Formulir B Nomor/tanggal : ..........(26).......... / .............(27)..............
3. Nama Pemilik dalam Formulir B : .........................(28)...................................
4. Jenis/Merek/Tipe kendaraan : .........................(29)...................................
5. Tahun : ........................ (30) ..................................
6. Nomor Rangka : ........................ (31) ..................................
7. Nomor Mesin : ........................ (32) ..................................
8. Diimpor dari negara : ........................ (33) ..................................
9. Nomor Polisi : ........................ (34) ..................................
yang telah mendapat persetujuan dari Kepala ..........(35).......... atas nama Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor .........(36)........... tanggal .........(37)........... untuk diselesaikan kewajiban pabean dengan cara dimusnahkan menggunakan metode dihancurkan/ dibakar/diledakkan/lainnya*) ……..…(38)…………. di ......... (22) …......... (foto-foto hasil pemusnahan terlampir).
Demikian Berita Acara Pemusnahan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Perwakilan …..(6) .....
(..............(7) .......... )
Perwakilan Kementerian Keuangan
(............. (11) .............)
Perwakilan Penerima Fasilitas
(............(15)............ )
Pihak Yang Melakukan Pemusnahan
(............. (18) .............)
*) Coret yang tidak perlu
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi hari saat pelaksanaan pemusnahan.
Nomor (2) : diisi tanggal saat pelaksanaan pemusnahan.
Nomor (3) : diisi bulan saat pelaksanaan pemusnahan.
Nomor (4) : diisi tahun saat pelaksanaan pemusnahan.
Nomor (5) : diisi tempat (kota) pelaksanaan pemusnahan.
Nomor (6) : diisi kementerian/lembaga/pemerintah daerah penerbit rekomendasi.
Nomor (7) : diisi nama pejabat kementerian/lembaga/pemerintah daerah penerbit rekomendasi yang menyaksikan pemusnahan.
Nomor (8) : diisi Nomor Induk Pegawai (NIP) pejabat kementerian/lembaga/ pemerintah daerah penerbit rekomendasi yang menyaksikan pemusnahan.
Nomor (9) : diisi nama unit kerja pejabat kementerian/lembaga/pemerintah daerah penerbit rekomendasi yang menyaksikan.
Nomor (10) : diisi nama jabatan pejabat kementerian/lembaga/pemerintah daerah penerbit rekomendasi yang menyaksikan pemusnahan.
Nomor (11) : diisi nama pejabat Kementerian Keuangan yang menyaksikan pemusnahan.
Nomor (12) : diisi Nomor Induk Pegawai (NIP) pejabat Kementerian Keuangan yang menyaksikan pemusnahan.
Nomor (13) : diisi nama unit kerja pejabat Kementerian Keuangan yang menyaksikan pemusnahan.
Nomor (14) : diisi nama jabatan pejabat Kementerian Keuangan yang menyaksikan pemusnahan.
Nomor (15) : diisi nama penerima fasilitas yang menyaksikan pemusnahan.
Nomor (16) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima fasilitas yang menyaksikan pemusnahan, dalam hal penerima fasilitas merupakan badan atau lembaga.
Nomor (17) : diisi nama jabatan penerima fasilitas yang menyaksikan pemusnahan.
Nomor (18) : diisi nama pihak yang melakukan pemusnahan.
Nomor (19) : diisi nomor identitas pihak yang melakukan pemusnahan.
Nomor (20) : diisi nama entitas (perusahaan/badan/lainnya) yang melakukan pemusnahan.
Nomor (21) : diisi nama jabatan yang melakukan pemusnahan.
Nomor (22) : diisi nama tempat pelaksanaan pemusnahan.
Nomor (23) : diisi nama penerima fasilitas pemilik Kendaraan Bermotor yang dimusnahkan.
Nomor (24) : diisi nomor pemberitahuan pabean barang impor terkait.
Nomor (25) : diisi tanggal pemberitahuan pabean barang impor terkait.
Nomor (26) : diisi nomor diisi nomor surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor berupa Formulir B atau surat keterangan lainnya.
Nomor (27) : diisi tanggal diisi nomor surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor berupa Formulir B atau surat keterangan lainnya.
Nomor (28) : diisi nama pemilik/penerima fasilitas yang tercantum dalam nomor surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor berupa Formulir B atau surat keterangan lainnya.
Nomor (29) : diisi jenis, merek, tipe Kendaraan Bermotor yang akan dimusnahkan.
Nomor (30) : diisi tahun pembuatan Kendaraan Bermotor sesuai dengan invoice.
Nomor (31) : diisi nomor rangka Kendaraan Bermotor yang akan dimusnahkan.
Nomor (32) : diisi nomor mesin Kendaraan Bermotor yang akan dimusnahkan.
Nomor (33) : diisi negara asal tempat pengiriman barang/Kendaraan Bermotor.
Nomor (34) : diisi nomor polisi Kendaraan Bermotor pada saat beroperasi di INDONESIA.
Nomor (35) : diisi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai persetujuan pemusnahan Kendaraan bermotor yang mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman hadiah/ hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam.
Nomor (36) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai persetujuan pemusnahan Kendaraan Bermotor yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam.
Nomor (37) : diisi tanggal mengenai persetujuan pemusnahan Kendaraan Bermotor yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam.
Nomor (38) : diisi metode pemusnahan lainnya (jika ada).
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
Your Correction
