Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 99 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa Kendaraan Bermotor dapat diselesaikan kewajiban pabeannya melalui: a. ekspor kembali: b. pemindahtanganan; atau c. pemusnahan. (2) Dalam hal barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a berupa Kendaraan Bermotor, penyelesaian kewajiban pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat pemerintah paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama atau pejabat yang diberikan kuasa untuk menandatangani rekomendasi dalam rangka penyelesaian kewajiban pabean baik pemerintah di tingkat pusat maupun pemerintah di tingkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang: a. keagamaan, dalam hal permohonan diajukan untuk barang keperluan ibadah untuk umum; b. sosial, dalam hal permohonan diajukan untuk barang keperluan amal dan sosial; atau c. kebudayaan, dalam hal permohonan diajukan untuk barang keperluan kebudayaan. (3) Dalam hal barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b berupa Kendaraan Bermotor, penyelesaian kewajiban pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat pemerintah paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama atau pejabat yang diberikan kuasa untuk menandatangani rekomendasi dalam rangka penyelesaian kewajiban pabean pada lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bencana. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), minimal memuat: a. identitas penerima fasilitas berupa nama dan alamat serta nama penanggung jawab; b. rincian barang yang disetujui untuk dilakukan penyelesaian kewajiban pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal memuat jumlah, jenis, merek, tipe, nomor mesin, nomor rangka, kapasitas mesin/daya, dan tahun pembuatan kendaraan; dan c. periode waktu selesai bencana dalam hal Kendaraan Bermotor untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam. (5) Dalam hal barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b berupa Kendaraan Bermotor telah dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah, penatausahaan, pemindahtanganan, dan pemusnahan barang milik negara atau barang milik daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai barang milik negara atau barang milik daerah.
Your Correction