Correct Article 13
PERMEN Nomor 99 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam
Current Text
(1) Impor barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor barang untuk dipakai.
(2) Pengeluaran barang kiriman hadiah/hibah asal luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) dilaksanakan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan bebas.
(3) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) disampaikan dengan mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan Pasal 9 ayat (7) serta kode fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan.
(4) Dalam hal impor barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam dalam kondisi tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, impor dilakukan dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang Khusus.
(5) Pemberitahuan Impor Barang Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara elektronik melalui Sistem Komputer Pelayanan.
(6) Dalam hal Sistem Komputer Pelayanan belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, pemenuhan administrasi pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Khusus yang belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya dilakukan dengan menyatukan Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk dan/atau cukai yang telah diterbitkan pada berkas dokumen Pemberitahuan Impor Barang Khusus.
(7) Barang kiriman hadiah/hibah yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku ketentuan larangan dan/atau pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
