Correct Article 12
PERMEN Nomor 99 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam
Current Text
Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara informasi mengenai barang impor dengan Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan Pasal 9 ayat (7), penerima fasilitas wajib membayar:
a. bea masuk dan/atau cukai serta pajak dalam rangka impor yang terutang;
b. sanksi administratif di bidang kepabeanan; dan/atau
c. sanksi di bidang cukai.
Your Correction
