Correct Article 10
PERMEN Nomor 99 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam
Current Text
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) serta pindaian dari dokumen asli lampiran permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 6 ayat (5), Pasal 6 ayat (6), dan Pasal 9 ayat (4) disampaikan secara elektronik ke Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW.
(2) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai disertai dengan:
a. lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak (hardcopy); dan
b. pindaian dari dokumen asli dalam bentuk salinan digital (softcopy) yang disimpan dalam media penyimpan data elektronik.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(9) dan Pasal 9 ayat (7) atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (11) dan Pasal 9 ayat (8), diberikan dalam jangka waktu paling lama:
a. 5 (lima) jam kerja terhitung setelah dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(6) dan Pasal 9 ayat (6), dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik; atau
b. 1 (satu) hari kerja terhitung setelah dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(6) dan Pasal 9 ayat (6), dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tidak MENETAPKAN dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.
Your Correction
