Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 99 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dapat dilakukan perubahan dalam hal: a. terjadi kesalahan tulis atau kesalahan ketik; dan/atau b. terdapat perubahan data dari Pemohon. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pemberitahuan pabean barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (3) belum mendapatkan nomor pendaftaran pada Kantor Pabean; dan b. masih dalam jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (10). (3) Untuk dapat melakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dengan menyebutkan alasan perubahan. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan dokumen pendukung alasan perubahan. (5) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk dapat melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9). (6) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. (7) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan permohonan telah memenuhi ketentuan untuk dapat dilakukan perubahan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai perubahan atas Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9). (8) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan permohonan tidak memenuhi ketentuan untuk dapat dilakukan perubahan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. (9) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (10) Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (11) Dalam hal barang impor berupa Kendaraan Bermotor, ketentuan pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku dan ketentuan perubahan Keputusan Menteri dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai berupa kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (Completely Built Up).
Your Correction