Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 99 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal memuat informasi mengenai: a. identitas Pemohon; b. rincian jumlah, jenis, dan perkiraan harga barang kiriman hadiah/hibah; c. pelabuhan pemasukan; d. nomor dan tanggal rekomendasi pembebasan bea masuk dan/atau cukai; dan e. nomor dan tanggal gift certificate, memorandum of understanding, atau surat keterangan/pernyataan. (3) Identitas Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, minimal memuat keterangan berupa: a. nama dan alamat Pemohon; dan b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dalam hal Pemohon merupakan badan atau lembaga. (4) Dalam hal barang kiriman hadiah/hibah berupa Kendaraan Bermotor, rincian jenis barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b minimal memuat jenis, merek, tipe, nomor mesin, nomor rangka, kapasitas mesin/daya, dan tahun pembuatan kendaraan.
Your Correction