Article 2
(1) Penyediaan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun anggaran bersangkutan dan diberitahukan oleh Direktur Jenderal Anggaran kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Komunikasi dan Informatika sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
(2) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Komunikasi dan Informatika mengajukan permintaan penerbitan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK) kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan melampirkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) untuk kegiatan dimaksud.
(3) Berdasarkan permintaan penerbitan SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) maksimal sebesar pagu dana yang ditetapkan dalam APBN.
(4) Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Komunikasi dan Informatika menandatangani dan menerbitkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan guna mendapat pengesahan.
(5) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sebagai dasar pembayaran penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos.