Correct Article 5
PERMEN Nomor 98-pmk-010-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-010-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR
Current Text
(1) Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(2) Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Harga Referensi sampai dengan USD750.00 (tujuh ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 1 pada Lampiran huruf C;
b. untuk Harga Referensi lebih dari USD750.00 (tujuh ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD800.00 (delapan ratus Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 2 pada Lampiran huruf C;
c. untuk Harga Referensi lebih dari USD800.00 (delapan ratus Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD850.00 (delapan ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 3 pada Lampiran huruf C;
d. untuk Harga Referensi lebih dari USD850.00 (delapan ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD900.00 (sembilan ratus Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 4 pada Lampiran huruf C;
e. untuk Harga Referensi lebih dari USD900.00 (sembilan ratus Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD950.00 (sembilan ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 5 pada Lampiran huruf C;
f. untuk Harga Referensi lebih dari USD950.00 (sembilan ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,000.00 (seribu Dollar Amerika Serikat) per ton,
dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 6 pada Lampiran huruf C;
g. untuk Harga Referensi lebih dari USDl,000.00 (seribu Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USDl,050.00 (seribu lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 7 pada Lampiran huruf C;
h. untuk Harga Referensi lebih dari USDl,050.00 (seribu lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USDl,100.00 (seribu seratus Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 8 pada Lampiran huruf C;
i. untuk Harga Referensi lebih dari USD1,100.00 (seribu seratus Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USDl,150.00 (seribu seratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 9 pada Lampiran huruf C;
j. untuk Harga Referensi lebih dari USDl,150.00 (seribu seratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USDl,200.00 (seribu dua ratus Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 10 pada Lampiran huruf C;
k. untuk Harga Referensi lebih dari USDl,200.00 (seribu dua ratus Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USDl,250.00 (seribu dua ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 11 pada Lampiran huruf C;
l. untuk Harga Referensi lebih dari USDl,250.00 (seribu dua ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USDl,300.00 (seribu tiga ratus Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 12 pada Lampiran huruf C;
m. untuk Harga Referensi lebih dari USDl,300.00 (seribu tiga ratus Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USDl,350.00 (seribu tiga ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 13 pada Lampiran huruf C;
n. untuk Harga Referensi lebih dari USDl,350.00 (seribu tiga ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USDl,400.00 (seribu empat ratus Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 14 pada Lampiran huruf C;
o. untuk Harga Referensi lebih dari USDl,400.00 (seribu empat ratus Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USDl,450.00 (seribu empat ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 15 pada Lampiran huruf C;
p. untuk Harga Referensi lebih dari USDl,450.00 (seribu empat ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USDl,500.00 (seribu lima ratus Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 16 pada Lampiran huruf C; dan
q. untuk Harga Referensi lebih dari USDl,500.00 (seribu lima ratus Dollar Amerika Serikat) per
ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 17 pada Lampiran huruf C;
2. Ketentuan huruf C sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 339), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
