Correct Article 11
PERMEN Nomor 97 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2023 tentang INSENTIF FISKAL UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN KATEGORI PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT PADA TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Dokumen berupa:
a. rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b angka 1; dan
b. laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b angka 2, disusun dan disampaikan melalui portal pelaporan pada laman http://sikd.djpk.kemenkeu.go.id/did.
(2) Rencana penggunaan Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditandatangani oleh Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah atau sekretaris daerah, dan dibubuhi cap dinas.
(3) Dalam hal dokumen rencana penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh penjabat Kepala Daerah/penjabat wakil Kepala Daerah/penjabat Sekretaris Daerah, dokumen rencana penggunaan tersebut harus disertai dengan surat penunjukkan penjabat Kepala Daerah/penjabat wakil Kepala Daerah/penjabat Sekretaris Daerah.
(4) Laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditandatangani oleh Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah atau pejabat pengelola keuangan daerah, dan dibubuhi cap dinas.
(5) Dalam hal laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditandatangani oleh penjabat Kepala Daerah/penjabat wakil Kepala Daerah/penjabat pejabat pengelola keuangan daerah, laporan realisasi tersebut harus disertai dengan surat penunjukkan penjabat Kepala Daerah/penjabat wakil Kepala Daerah/penjabat pejabat pengelola keuangan daerah.
(6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditandatangani secara elektronik.
Your Correction
