Correct Article 8
PERMEN Nomor 97 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2023 tentang INSENTIF FISKAL UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN KATEGORI PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT PADA TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada daerah yang mendapatkan nilai kinerja setiap kategori
dalam mendukung kesejahteraan masyarakat yang terdiri dari:
a. peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 7 (tujuh) provinsi terbaik;
b. peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 21 (dua puluh satu) kota terbaik; dan
c. peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 97 (sembilan puluh tujuh) kabupaten terbaik.
Your Correction
