Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 97 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2023 tentang INSENTIF FISKAL UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN KATEGORI PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT PADA TAHUN ANGGARAN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk kategori kinerja percepatan belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dihitung berdasarkan kinerja percepatan belanja daerah. (2) Kinerja percepatan belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung berdasarkan data: a. realisasi belanja daerah semester I; dan b. anggaran belanja APBD. (3) Kinerja percepatan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan rumus: realisasi belanja daerah semester I anggaran belanja APBD
Your Correction