Correct Article 6
PERMEN Nomor 97 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2023 tentang INSENTIF FISKAL UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN KATEGORI PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT PADA TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk kategori kinerja percepatan belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dihitung berdasarkan kinerja percepatan belanja daerah.
(2) Kinerja percepatan belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung berdasarkan data:
a. realisasi belanja daerah semester I; dan
b. anggaran belanja APBD.
(3) Kinerja percepatan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan rumus:
realisasi belanja daerah semester I anggaran belanja APBD
Your Correction
