Correct Article 4
PERMEN Nomor 97 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2023 tentang INSENTIF FISKAL UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN KATEGORI PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT PADA TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk kategori kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan kinerja penurunan stunting.
(2) Kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan data:
a. realisasi tertimbang Belanja Penandaan Stunting;
dan
b. kinerja percepatan penurunan stunting.
(3) Realisasi tertimbang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a merupakan hasil perkalian nilai realisasi Belanja Penandaan Stunting dengan bobot jenis Belanja Penandaan Stunting.
(4) Data realisasi Belanja Penandaan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan tahapan yang meliputi:
a. perhitungan nilai persentase realisasi tertimbang Belanja Penandaan Stunting terhadap anggaran belanja; dan
b. hasil perhitungan nilai realisasi tertimbang Belanja Penandaan Stunting terhadap anggaran belanja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan standardisasi nilai dengan menggunakan rumus:
XSi = Xi X 100 Xmaks Keterangan:
XSi = nilai standar persentase realisasi Belanja Penandaan Stunting provinsi/kabupaten/kota Xi = nilai daerah persentase realisasi Belanja Penandaan Stunting provinsi/kabupaten/kota ke-i i = daerah provinsi/kabupaten/kota ke-1, ke-2, …, ke-n Xmaks = nilai terbesar persentase realisasi Belanja Penandaan Stunting provinsi/kabupaten/kota
(5) Data kinerja percepatan penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk provinsi dihitung berdasarkan data:
a. dimensi input, dinilai dari pelaporan hasil penilaian kinerja konvergensi kabupaten/kota tahun 2023;
b. dimensi proses, dinilai dari:
1. pelaksanaan rembug stunting provinsi;
2. penyampaian laporan penandaan APBD Tahun Anggaran 2023;
3. kendali capaian aksi konvergensi tahun 2023;
4. persentase keluarga berisiko stunting yang mendapatkan pendampingan tim pendamping keluarga; dan
5. persentase sasaran calon pengantin/calon pasangan usia subur yang melakukan registrasi melalui aplikasi elektronik siap nikah dan siap hamil;
c. dimensi output, dinilai dari:
1. balita yang dipantau pertumbuhannya; dan
2. ibu hamil mendapat pemeriksaan kehamilan 6 (enam) kali.
(6) Data nilai kinerja percepatan penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk kabupaten/kota dihitung berdasarkan data:
a. dimensi input, dinilai dari hasil penilaian kinerja pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi kategori baik;
b. dimensi proses, dinilai dari:
1. capaian pelaksanaan aksi konvergensi tahun 2023;
2. persentase keluarga berisiko stunting yang mendapatkan pendampingan tim pendamping keluarga;
3. persentase sasaran calon pengantin/calon pasangan usia subur yang melakukan registrasi
melalui aplikasi elektronik siap nikah dan siap hamil; dan
4. capaian imunisasi dasar lengkap pada bayi.
c. dimensi output, dinilai dari:
1. capaian imunisasi dasar lengkap pada bayi; dan
2. persentase desa yang berkinerja baik.
(7) Nilai kinerja percepatan penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dihitung dengan menggunakan rumus:
Nilai kinerja percepatan penurunan stunting = 25% (dua puluh lima persen) dimensi input + 35% (tiga puluh lima persen) dimensi proses + 40% (empat puluh persen) dimensi output
(8) Nilai kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung dengan menggunakan rumus:
Nilai kinerja daerah = nilai realisasi Belanja Penandaan Stunting + nilai kinerja percepatan penurunan stunting
Your Correction
