Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 97 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2023 tentang INSENTIF FISKAL UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN KATEGORI PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT PADA TAHUN ANGGARAN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk kategori kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan kinerja penurunan stunting. (2) Kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan data: a. realisasi tertimbang Belanja Penandaan Stunting; dan b. kinerja percepatan penurunan stunting. (3) Realisasi tertimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan hasil perkalian nilai realisasi Belanja Penandaan Stunting dengan bobot jenis Belanja Penandaan Stunting. (4) Data realisasi Belanja Penandaan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan tahapan yang meliputi: a. perhitungan nilai persentase realisasi tertimbang Belanja Penandaan Stunting terhadap anggaran belanja; dan b. hasil perhitungan nilai realisasi tertimbang Belanja Penandaan Stunting terhadap anggaran belanja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan standardisasi nilai dengan menggunakan rumus: XSi = Xi X 100 Xmaks Keterangan: XSi = nilai standar persentase realisasi Belanja Penandaan Stunting provinsi/kabupaten/kota Xi = nilai daerah persentase realisasi Belanja Penandaan Stunting provinsi/kabupaten/kota ke-i i = daerah provinsi/kabupaten/kota ke-1, ke-2, …, ke-n Xmaks = nilai terbesar persentase realisasi Belanja Penandaan Stunting provinsi/kabupaten/kota (5) Data kinerja percepatan penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk provinsi dihitung berdasarkan data: a. dimensi input, dinilai dari pelaporan hasil penilaian kinerja konvergensi kabupaten/kota tahun 2023; b. dimensi proses, dinilai dari: 1. pelaksanaan rembug stunting provinsi; 2. penyampaian laporan penandaan APBD Tahun Anggaran 2023; 3. kendali capaian aksi konvergensi tahun 2023; 4. persentase keluarga berisiko stunting yang mendapatkan pendampingan tim pendamping keluarga; dan 5. persentase sasaran calon pengantin/calon pasangan usia subur yang melakukan registrasi melalui aplikasi elektronik siap nikah dan siap hamil; c. dimensi output, dinilai dari: 1. balita yang dipantau pertumbuhannya; dan 2. ibu hamil mendapat pemeriksaan kehamilan 6 (enam) kali. (6) Data nilai kinerja percepatan penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk kabupaten/kota dihitung berdasarkan data: a. dimensi input, dinilai dari hasil penilaian kinerja pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi kategori baik; b. dimensi proses, dinilai dari: 1. capaian pelaksanaan aksi konvergensi tahun 2023; 2. persentase keluarga berisiko stunting yang mendapatkan pendampingan tim pendamping keluarga; 3. persentase sasaran calon pengantin/calon pasangan usia subur yang melakukan registrasi melalui aplikasi elektronik siap nikah dan siap hamil; dan 4. capaian imunisasi dasar lengkap pada bayi. c. dimensi output, dinilai dari: 1. capaian imunisasi dasar lengkap pada bayi; dan 2. persentase desa yang berkinerja baik. (7) Nilai kinerja percepatan penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dihitung dengan menggunakan rumus: Nilai kinerja percepatan penurunan stunting = 25% (dua puluh lima persen) dimensi input + 35% (tiga puluh lima persen) dimensi proses + 40% (empat puluh persen) dimensi output (8) Nilai kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung dengan menggunakan rumus: Nilai kinerja daerah = nilai realisasi Belanja Penandaan Stunting + nilai kinerja percepatan penurunan stunting
Your Correction