Correct Article 3
PERMEN Nomor 97 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2023 tentang INSENTIF FISKAL UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN KATEGORI PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT PADA TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem.
(2) Kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai berdasarkan data:
a. realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem;
b. kepatuhan pemerintah daerah dalam penggunaan dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan
c. kinerja penanggulangan kemiskinan daerah.
(3) Data realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan:
a. penjumlahan nilai persentase atas realisasi:
1. Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem langsung terhadap anggaran belanja, dengan bobot 50% (lima puluh persen);
2. Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem tidak langsung terhadap anggaran belanja, dengan bobot 30% (tiga puluh persen); dan
3. Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem penunjang terhadap anggaran belanja, dengan bobot 20% (dua puluh persen);
b. Data realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak termasuk belanja perjalanan dinas.
c. hasil penjumlahan nilai persentase sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan standardisasi nilai dengan menggunakan rumus:
XSi = Xi X 100 Xmaks Keterangan:
XSi = nilai standar persentase realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem provinsi/kabupaten/kota Xi = nilai daerah persentase realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem provinsi/kabupaten/kota ke-i i = daerah provinsi/kabupaten/kota ke-1, ke-2, …, ke-n Xmaks = nilai terbesar persentase realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem provinsi/kabupaten/kota
(4) Data kepatuhan pemerintah daerah dalam penggunaan dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dihitung berdasarkan penjumlahan nilai:
a. data surat keputusan tim koordinasi penanggulangan kemiskinan, dengan bobot 40% (empat puluh persen); dan
b. data status rencana penanggulangan kemiskinan daerah, dengan bobot 60% (enam puluh persen).
(5) Data kinerja penanggulangan kemiskinan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c berdasarkan penjumlahan nilai:
a. data surat keputusan penetapan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen);
b. data lampiran surat keputusan penetapan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem atau data verifikasi dan validasi pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen);
c. data pelaporan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem triwulan I, dengan bobot 15% (lima belas persen); dan
d. data pelaporan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem triwulan II, dengan bobot 15% (lima belas persen).
(6) Nilai kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan rumus:
Nilai kinerja daerah = 50% (lima puluh persen) realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem + 25% (dua puluh lima persen) kepatuhan pemerintah daerah dalam penggunaan dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem + 25% (dua puluh lima persen) kinerja penanggulangan kemiskinan daerah.
Your Correction
