Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 97 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2023 tentang INSENTIF FISKAL UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN KATEGORI PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT PADA TAHUN ANGGARAN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem. (2) Kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai berdasarkan data: a. realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem; b. kepatuhan pemerintah daerah dalam penggunaan dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan c. kinerja penanggulangan kemiskinan daerah. (3) Data realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan: a. penjumlahan nilai persentase atas realisasi: 1. Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem langsung terhadap anggaran belanja, dengan bobot 50% (lima puluh persen); 2. Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem tidak langsung terhadap anggaran belanja, dengan bobot 30% (tiga puluh persen); dan 3. Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem penunjang terhadap anggaran belanja, dengan bobot 20% (dua puluh persen); b. Data realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak termasuk belanja perjalanan dinas. c. hasil penjumlahan nilai persentase sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan standardisasi nilai dengan menggunakan rumus: XSi = Xi X 100 Xmaks Keterangan: XSi = nilai standar persentase realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem provinsi/kabupaten/kota Xi = nilai daerah persentase realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem provinsi/kabupaten/kota ke-i i = daerah provinsi/kabupaten/kota ke-1, ke-2, …, ke-n Xmaks = nilai terbesar persentase realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem provinsi/kabupaten/kota (4) Data kepatuhan pemerintah daerah dalam penggunaan dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan penjumlahan nilai: a. data surat keputusan tim koordinasi penanggulangan kemiskinan, dengan bobot 40% (empat puluh persen); dan b. data status rencana penanggulangan kemiskinan daerah, dengan bobot 60% (enam puluh persen). (5) Data kinerja penanggulangan kemiskinan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berdasarkan penjumlahan nilai: a. data surat keputusan penetapan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen); b. data lampiran surat keputusan penetapan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem atau data verifikasi dan validasi pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen); c. data pelaporan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem triwulan I, dengan bobot 15% (lima belas persen); dan d. data pelaporan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem triwulan II, dengan bobot 15% (lima belas persen). (6) Nilai kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan rumus: Nilai kinerja daerah = 50% (lima puluh persen) realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem + 25% (dua puluh lima persen) kepatuhan pemerintah daerah dalam penggunaan dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem + 25% (dua puluh lima persen) kinerja penanggulangan kemiskinan daerah.
Your Correction