Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1841), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) huruf h Pasal 25 diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c), sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: