Correct Article 10
PERMEN Nomor 97-pmk-02-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-02-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN (LIGHT RAIL TRANSIT) TERINTEGRASI DI WILAYAH JAKARTA, BOGOR, DEPOK, DAN BEKASI
Current Text
(1) Kementerian Perhubungan melaksanakan Perhitungan Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan mengenai penyelenggaraan kereta api ringan terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
(2) Pelaksanaan perhitungan subsidi penyelenggaraan LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kementerian Perhubungan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan dapat melibatkan pihak lain yang diperlukan.
Your Correction
