Correct Article 9
PERMEN Nomor 97-pmk-02-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-02-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN (LIGHT RAIL TRANSIT) TERINTEGRASI DI WILAYAH JAKARTA, BOGOR, DEPOK, DAN BEKASI
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan subsidi penyelenggaraan LRT Jabodebek, dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan bahwa jumlah dana pelaksanaan kegiatan Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek lebih besar dari jumlah dana yang telah dibayarkan Pemerintah kepada PT Kereta Api INDONESIA (Persero), kekurangan pembayaran tersebut dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan bahwa jumlah dana pelaksanaan kegiatan Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek lebih kecil dari jumlah dana yang telah dibayarkan oleh Pemerintah kepada PT Kereta Api INDONESIA (Persero), kelebihan pembayaran tersebut harus disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan kembali belanja subsidi tahun anggaran yang lalu dengan kode akun 425915.
Your Correction
