Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 97-pmk-02-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-02-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN (LIGHT RAIL TRANSIT) TERINTEGRASI DI WILAYAH JAKARTA, BOGOR, DEPOK, DAN BEKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan pembayaran Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek, Direktur pada PT Kereta Api INDONESIA (Persero) mengajukan tagihan pembayaran kepada KPA BUN Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek. (2) Berdasarkan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek melakukan pengujian terhadap dokumen tagihan. (3) Tata cara mengenai pengajuan dan pengujian tagihan Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Hasil pengujian terhadap dokumen tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pembayaran Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek.
Your Correction