Correct Article 4
PERMEN Nomor 97-pmk-02-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-02-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN (LIGHT RAIL TRANSIT) TERINTEGRASI DI WILAYAH JAKARTA, BOGOR, DEPOK, DAN BEKASI
Current Text
(1) Menteri Keuangan selaku pengguna anggaran bagian anggaran bendahara umum negara MENETAPKAN Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan sebagai KPA BUN Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek.
(2) KPA BUN Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk MENETAPKAN:
a. pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara untuk keperluan Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek; dan/atau
b. pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran untuk keperluan Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek.
(3) Salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja selaku kuasa bendahara umum negara.
(4) Dalam hal KPA BUN Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berhalangan, Menteri Keuangan menunjuk Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kementerian Perhubungan sebagai Pelaksana Tugas KPA BUN Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek.
(5) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan;
atau
b. masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 30 (tiga puluh) hari kalender.
(6) Penunjukan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kementerian Perhubungan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dalam hal KPA BUN Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terisi kembali oleh pejabat definitif.
Your Correction
