Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 97 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2025 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap permohonan pembentukan dana abadi daerah yang telah diajukan oleh Pemerintah Daerah sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, proses penilaian terhadap permohonan pembentukan dana abadi daerah dilaksanakan dengan menggunakan kapasitas fiskal daerah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 628) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 1104).
Your Correction