Correct Article 3
PERMEN Nomor 97 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2025 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah
Current Text
(1) Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a disusun melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
a. tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dan
b. tahap II, penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah provinsi.
(2) Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b disusun melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
a. tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota; dan
b. tahap II, penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota.
(3) Penghitungan Peta Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperhitungkan pendapatan daerah terhadap kebutuhan belanja daerah dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat sesuai kewenangannya dengan memperhatikan pendapatan daerah yang sudah ditentukan penggunaannya, perkiraan kas yang tersedia, dan keandalan serta ketersediaan data.
Your Correction
