Correct Article 1
PERMEN Nomor 97 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2025 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Peta Kapasitas Fiskal Daerah adalah gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan rasio kapasitas fiskal daerah.
2. Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah dalam rangka melaksanakan pelayanan publik sesuai kewenangannya.
Your Correction
