Correct Article 70
PERMEN Nomor 96 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2023 tentang KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR DAN EKSPOR BARANG KIRIMAN
Current Text
(1) Dalam pelayanan dan pengawasan Barang Kiriman, SKP dilengkapi dengan sistem aplikasi yang dimodifikasi berdasarkan kecerdasan buatan (artificial intelligence).
(2) Keputusan SKP dalam penetapan tarif dan nilai pabean, persetujuan pengeluaran barang, dan penetapan lainnya diperlakukan sebagai penetapan Pejabat Bea dan Cukai.
Your Correction
