Correct Article 68
PERMEN Nomor 96 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2023 tentang KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR DAN EKSPOR BARANG KIRIMAN
Current Text
(1) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan penetapan kembali tarif dan nilai pabean atas:
a. CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), Pasal 20 ayat (4), dan/atau Pasal 21 ayat (1);
b. PIBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan/atau ayat (4); dan/atau
c. PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan/atau ayat (2).
(2) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai:
a. penelitian ulang; dan/atau
b. audit kepabeanan.
Your Correction
