Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PERMEN Nomor 96 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2023 tentang KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR DAN EKSPOR BARANG KIRIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan penetapan kembali tarif dan nilai pabean atas: a. CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), Pasal 20 ayat (4), dan/atau Pasal 21 ayat (1); b. PIBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan/atau ayat (4); dan/atau c. PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan/atau ayat (2). (2) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai: a. penelitian ulang; dan/atau b. audit kepabeanan.
Your Correction