Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERMEN Nomor 96 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2023 tentang KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR DAN EKSPOR BARANG KIRIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Kantor Pabean atas nama Direktur Jenderal MEMUTUSKAN permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal tanda terima permohonan pembetulan. (2) Kepala Kantor Pabean mengajukan konfirmasi kepada Direktur yang mempunyai tugas evaluasi dan pelaksanaan di bidang teknologi informasi dalam rangka penelitian permohonan pembetulan atas: a. kesalahan tulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1); dan/atau b. kesalahan hitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), dalam hal penerbitan SPPBMCP merupakan hasil pengajuan CN dalam bentuk data elektronik. (3) Keputusan atas permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa persetujuan atau penolakan yang dituangkan dalam bentuk: a. surat persetujuan dengan menggunakan contoh format tercantum dalam Lampiran Huruf AH yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam hal disetujui; atau b. surat penolakan dengan menggunakan contoh format tercantum dalam Lampiran Huruf AI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam hal ditolak. (4) Dalam hal surat persetujuan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a menambah atau mengurangi sebagian tagihan, Pejabat Bea dan Cukai membatalkan SPPBMCP dan menerbitkan SPPBMCP baru sesuai dengan surat persetujuan. (5) Dalam hal surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a menghapus seluruh tagihan: a. Pejabat Bea dan Cukai membatalkan SPPBMCP; dan b. surat persetujuan pembetulan dimaksud dinyatakan sebagai persetujuan pengeluaran Barang Kiriman setelah dibatalkannya SPPBMCP. (6) Dalam hal permohonan pembetulan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, PPYD wajib melakukan pelunasan sesuai dengan jangka waktu pelunasan SPPBMCP semula.
Your Correction