Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PERMEN Nomor 96 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2023 tentang KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR DAN EKSPOR BARANG KIRIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kesalahan tulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) meliputi namun tidak terbatas pada kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, nomor pokok wajib pajak (NPWP), nomor SPPBMCP, tanggal SPPBMCP, dan/atau tanggal jatuh tempo. (2) Kesalahan hitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) meliputi namun tidak terbatas pada kesalahan yang berasal dari penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan. (3) Kekeliruan dalam penerapan ketentuan UNDANG-UNDANG Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) meliputi namun tidak terbatas pada kekeliruan dalam penerapan pembebanan dalam penetapan tarif.
Your Correction