Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERMEN Nomor 96 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2023 tentang KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR DAN EKSPOR BARANG KIRIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 atau PIBK yang telah diajukan oleh Penyelenggara Pos dan telah mendapatkan nomor dan/atau tanggal pendaftaran dapat dibatalkan, dalam hal: a. terjadi kesalahan pengiriman CN atau PIBK ke Kantor Pabean lain yang bukan merupakan Kantor Pabean tempat pengeluaran barang; b. penyampaian CN atau PIBK atas impor Barang Kiriman yang sama dilakukan lebih dari 1 (satu) kali; c. pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest) atas Barang Kiriman yang diberitahukan dalam CN atau PIBK dibatalkan; d. Barang Kiriman tidak jadi dibongkar di Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS; e. Barang Kiriman harus diselesaikan dengan pemberitahuan pabean impor selain pemberitahuan pabean impor yang diajukan pembatalan; dan/atau f. Barang Kiriman telah musnah karena force majeure. (2) Permohonan atas pembatalan CN atau PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Importir atau Penyelenggara Pos kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan pembatalan dengan dilampiri: a. hasil cetak CN atau PIBK beserta dokumen pelengkap pabean; b. bukti yang mendukung alasan pembatalan; dan c. surat kuasa, apabila permohonan dibuat oleh Penyelenggara Pos berdasarkan kuasa dari Importir. (3) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan MEMUTUSKAN persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat persetujuan pembatalan CN atau PIBK. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat penolakan pembatalan CN atau PIBK dengan disertai alasan penolakan. (6) Pembatalan atas PIB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor untuk dipakai. (7) Permohonan pembatalan CN atau PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf AB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Surat persetujuan pembatalan CN atau PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf AC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Surat penolakan pembatalan CN atau PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf AD yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction