Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERMEN Nomor 96 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2023 tentang KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR DAN EKSPOR BARANG KIRIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Pos dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan/atau pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) ke Kantor Pabean pemuatan ekspor melalui SKP. (2) Permohonan perubahan atas kesalahan data CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilayani dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak CN mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap permohonan perubahan atas kesalahan data CN terkait elemen data: a. jumlah dan/atau jenis barang, hanya dapat dilayani sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean; b. nama sarana pengangkut dan/atau nomor voyage/flight, hanya dapat dilayani dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut semula. (4) Perubahan atas kesalahan data pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilayani sebelum barang kiriman dimasukkan ke Kawasan Pabean. (5) Persetujuan perubahan atas kesalahan data CN dan/atau pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan oleh: a. SKP; dan/atau b. Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. (6) Ketentuan pembetulan terhadap pemberitahuan ekspor barang sebagaimana dimaksud Pasal 44 dan pemberitahuan konsolidasi barang ekspor sebagaimana dimaksud Pasal 49 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. (7) Permohonan perubahan atas kesalahan data CN disampaikan dengan pemberitahuan pembetulan CN (PP- CN) dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf Z yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Permohonan perubahan atas kesalahan data pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK) disampaikan dengan pemberitahuan pembetulan pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PP-PKBK) dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf AA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction