Correct Article 56
PERMEN Nomor 96 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2023 tentang KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR DAN EKSPOR BARANG KIRIMAN
Current Text
(1) Importir atau Penyelenggara Pos dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 atau PIBK yang telah disampaikan sepanjang kesalahan terjadi karena kekhilafan yang nyata.
(2) Kekhilafan yang nyata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi dalam suatu pemberitahuan pabean dalam bentuk kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kesalahan penerapan peraturan yang seharusnya tidak perlu terjadi, dan tidak mengandung persengketaan antara Pejabat Bea dan Cukai dengan Importir dan/atau Penyelenggara Pos, meliputi namun tidak terbatas pada:
a. kesalahan penulisan data Importir;
b. kesalahan perhitungan bea masuk dan pajak;
dan/atau
c. kesalahan penerapan aturan berupa ketidaktahuan adanya perubahan peraturan.
(3) Perubahan atas kesalahan data PIB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean impor.
Your Correction
