Correct Article 53
PERMEN Nomor 96 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2023 tentang KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR DAN EKSPOR BARANG KIRIMAN
Current Text
(1) Barang Kiriman yang telah diekspor, dapat dilakukan impor kembali.
(2) Barang Kiriman yang diimpor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang yang sebelumnya diekspor:
a. dalam kualitas yang sama dengan pada saat impor kembali;
b. untuk keperluan perbaikan;
c. untuk keperluan pengerjaan; atau
d. untuk keperluan pengujian.
(3) Ekspor Barang Kiriman yang dimaksudkan untuk dilakukan impor kembali dalam jangka waktu tertentu, harus diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan ekspor barang.
(4) Ketentuan impor kembali Barang Kiriman yang telah diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor kembali barang yang telah diekspor.
Your Correction
