Correct Article 52
PERMEN Nomor 96 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2023 tentang KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR DAN EKSPOR BARANG KIRIMAN
Current Text
(1) Barang Kiriman yang telah dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean dalam hal:
a. terjadi kerusakan pada seluruh peti kemas atau kemasan barang sehingga perlu dilakukan penggantian atas seluruh peti kemas atau kemasan barang;
b. terjadi kerusakan pada sebagian peti kemas atau kemasan barang sehingga perlu dilakukan penggantian pada peti kemas atau kemasan barang;
c. dimasukkan ke TPS lainnya karena terdapat pemindahan lokasi pemuatan Barang Kiriman;
d. dikeluarkan sementara dari TPS untuk perlakuan tertentu atas pertimbangan dan keputusan Kepala Kantor Pabean; atau
e. tidak terangkut (short shipment); atau
f. dibatalkan ekspornya.
(2) Ketentuan pengeluaran Barang Kiriman dari Kawasan Pabean, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
Your Correction
