Correct Article 47
PERMEN Nomor 96 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2023 tentang KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR DAN EKSPOR BARANG KIRIMAN
Current Text
(1) Barang Kiriman yang dilarang atau dibatasi hanya dapat diekspor setelah Eksportir memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang diatur oleh instansi terkait.
(2) Eksportir bertanggung jawab atas pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan ekspor.
(3) Penelitian atas pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a. Pejabat Bea dan Cukai;
b. SKP; dan/atau
c. Sistem INDONESIA Nasional Single Window (SINSW).
Your Correction
