Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERMEN Nomor 96 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2023 tentang KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR DAN EKSPOR BARANG KIRIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Barang Kiriman yang dilarang atau dibatasi hanya dapat diekspor setelah Eksportir memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang diatur oleh instansi terkait. (2) Eksportir bertanggung jawab atas pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan ekspor. (3) Penelitian atas pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a. Pejabat Bea dan Cukai; b. SKP; dan/atau c. Sistem INDONESIA Nasional Single Window (SINSW).
Your Correction