Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 96 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2023 tentang KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR DAN EKSPOR BARANG KIRIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ekspor Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 44 dilakukan pemeriksaan pabean. (2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen. (3) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP. (4) Pemeriksaan fisik atas Barang Kiriman oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. (5) Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP memberitahukan kepada Eksportir atau Penyelenggara Pos, dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik atas Barang Kiriman. (6) Eksportir atau PPJK yang dikuasakannya: a. menyiapkan dan menyerahkan Barang Kiriman untuk diperiksa; b. membuka setiap bungkusan, kemasan, atau peti kemas yang akan diperiksa; dan c. menyaksikan pemeriksaan. (7) Ketentuan pemeriksaan pabean atas pemberitahuan ekspor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
Your Correction