Correct Article 43
PERMEN Nomor 96 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2023 tentang KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR DAN EKSPOR BARANG KIRIMAN
Current Text
(1) Penyelenggara Pos menyampaikan CN atas ekspor Barang Kiriman kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemuatan ekspor dalam hal Barang Kiriman:
a. memiliki berat kotor tidak melebihi 30 (tiga puluh) kilogram;
b. diekspor oleh Eksportir yang bukan merupakan badan usaha; dan/atau
c. merupakan barang impor yang diberitahukan dengan CN yang akan diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (5).
(2) CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat elemen data:
a. nomor dan tanggal identitas Barang Kiriman;
b. nama sarana pengangkut;
c. nomor voyage/flight;
d. negara tujuan;
e. daerah asal barang kiriman;
f. berat kotor;
g. biaya pengangkutan;
h. asuransi, jika ada;
i. harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Free on Board (FOB);
j. cara penyerahan barang (incoterm);
k. mata uang;
l. bea keluar yang harus dibayarkan, jika ada;
m. uraian jumlah dan jenis barang;
n. pos tarif/HS code;
o. nomor dan tanggal invoice, jika Barang Kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan;
p. jenis, nomor, dan tanggal dokumen perizinan, jika ada;
q. nama dan alamat Pengirim Barang;
r. nomor telepon Pengirim Barang, jika ada;
s. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengirim Barang, jika tidak ada menggunakan nomor identitas lain berupa nomor induk kependudukan untuk warga negara INDONESIA, nomor paspor untuk warga negara asing, atau nomor identitas lainnya untuk selain warga negara INDONESIA dan warga negara asing;
t. nama dan alamat penerima/pembeli;
u. nama dan nomor identitas PPMSE, apabila Barang Kiriman transaksinya melalui PPMSE; dan
v. Kantor Pabean pemuatan ekspor Barang Kiriman.
(3) PPYD dapat melakukan ekspor Barang Kiriman berupa Kartu Pos, Surat, Dokumen dan/atau Barang Kiriman Tertentu dengan menyampaikan daftar Barang Kiriman, yang paling sedikit memuat data untuk setiap jenis Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan Barang Kiriman Tertentu berupa:
a. jumlah satuan; dan
b. total berat kotor.
(4) Jika dalam daftar Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat:
a. barang larangan atau pembatasan; dan/atau
b. barang yang dikenakan bea keluar, PPYD harus mengajukan CN atas Barang Kiriman yang bersangkutan.
(5) PJT dapat melakukan ekspor Barang Kiriman berupa Surat, setelah menyampaikan CN dengan menambahkan elemen data rincian Surat yang paling sedikit memuat:
a. jumlah Surat;
b. daftar nomor identitas Barang Kiriman;
c. daftar negara tujuan;
d. daftar berat kotor;
e. daftar nama dan alamat Pengirim Barang; dan
f. daftar nama dan alamat penerima.
(6) CN yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (4), dan ayat (5) merupakan pemberitahuan pabean ekspor dan diberikan nomor dan tanggal pendaftaran.
Your Correction
