Correct Article 39
PERMEN Nomor 96 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2023 tentang KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR DAN EKSPOR BARANG KIRIMAN
Current Text
(1) Barang Kiriman dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk:
a. ditimbun di tempat penimbunan berikat;
b. dimasukkan ke kawasan ekonomi khusus; dan
c. dimasukkan ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
(2) Tata cara pengeluaran Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
