Correct Article 30
PERMEN Nomor 96 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2023 tentang KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR DAN EKSPOR BARANG KIRIMAN
Current Text
(1) Barang Kiriman berupa barang kena cukai yang diselesaikan dengan CN atau PIBK, dapat diberikan pembebasan cukai untuk setiap Penerima Barang per kiriman dengan jumlah paling banyak:
a. sejumlah 40 (empat puluh) batang sigaret, 5 (lima) batang cerutu, 40 (empat puluh) gram tembakau iris, atau hasil tembakau lainnya berupa:
1. 20 (dua puluh) batang, apabila dalam bentuk batang;
2. 5 (lima) kapsul, apabila dalam bentuk kapsul;
3. 30 (tiga puluh) mililiter, apabila dalam bentuk cair;
4. 4 (empat) cartridge, apabila dalam bentuk cartridge; atau
5. 50 (lima puluh) gram atau 50 (lima puluh) mililiter, apabila dalam bentuk lainnya;
dan/atau
b. 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman yang mengandung etil alkohol.
(2) Dalam hal hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a lebih dari 1 (satu) jenis, pembebasan cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau.
(3) Dalam hal Barang Kiriman melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan barang kena cukai dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan disaksikan oleh Penyelenggara Pos.
(4) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan impor Barang Kiriman berupa barang kena cukai yang mendapatkan pembebasan cukai dalam hal terdapat perubahan jenis dan/atau jumlah barang kena cukai yang mendapat pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
