Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 96 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2023 tentang KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR DAN EKSPOR BARANG KIRIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman dan/atau SKP: a. memberitahukan kepada Importir melalui Penyelenggara Pos untuk menyampaikan dokumen pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan, dalam hal Barang Kiriman terkena ketentuan larangan atau pembatasan dan belum dipenuhi; b. memberikan persetujuan pengeluaran barang, dalam hal Barang Kiriman mendapatkan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor; atau c. melakukan penetapan tarif dan nilai pabean, dalam hal Barang Kiriman dipungut bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor. (2) Penelitian atas pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh: a. Pejabat Bea dan Cukai; b. SKP; dan/atau c. Sistem INDONESIA National Single Window (SINSW). (3) Importir wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebelum diberikan persetujuan pengeluaran barang.
Your Correction