Correct Article 21
PERMEN Nomor 96 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2023 tentang KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR DAN EKSPOR BARANG KIRIMAN
Current Text
(1) Barang Kiriman yang berdasarkan CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar), dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diimpor untuk dipakai setelah Penyelenggara Pos menyampaikan CN kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman.
(2) CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai, merupakan pemberitahuan pabean impor dan diberikan tanggal pendaftaran.
(3) Penyampaian CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang (self assessment), dalam hal Barang Kiriman merupakan hasil perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a; atau
b. memberitahukan tarif dan nilai pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk oleh Pejabat Bea Cukai yang menangani Barang Kiriman dan/atau SKP, dalam hal Barang Kiriman merupakan barang selain hasil perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b.
(4) CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat elemen data:
a. nomor identitas Barang Kiriman;
b. nomor dan tanggal pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest);
c. negara asal;
d. berat kotor (brutto);
e. biaya pengangkutan;
f. asuransi, jika ada;
g. harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Free on Board (FOB);
h. mata uang;
i. Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM);
j. uraian jumlah dan jenis barang;
k. International Mobile Equipment Identity (IMEI), apabila Barang Kiriman merupakan handphone, komputer genggam, dan/atau tablet;
l. pos tarif/HS code;
m. nomor dan tanggal invoice, jika Barang Kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan;
n. nama dan alamat pengirim/penjual;
o. nomor identitas pengirim/penjual, jika ada;
p. nama dan alamat Penerima Barang;
q. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Penerima Barang, jika tidak ada dapat menggunakan nomor identitas lain berupa nomor induk kependudukan untuk warga negara INDONESIA, nomor paspor untuk warga negara asing, atau nomor identitas lainnya untuk selain warga negara INDONESIA dan warga negara asing;
r. nomor telepon Penerima Barang, jika ada;
s. nama dan nomor identitas PPMSE, jika Barang Kiriman transaksinya melalui PPMSE; dan
t. kantor penyerahan Barang Kiriman, jika ada.
Your Correction
