Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 96 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2023 tentang KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR DAN EKSPOR BARANG KIRIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Barang Kiriman berupa Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan Barang Kiriman Tertentu, dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagai barang yang diimpor untuk dipakai setelah PPYD menyampaikan daftar Barang Kiriman beserta Barang Kiriman kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman. (2) Daftar Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat elemen data untuk setiap jenis Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan Barang Kiriman Tertentu berupa: a. jumlah satuan; b. total berat kotor; dan c. nilai pabean, dalam hal Barang Kiriman Tertentu. (3) Jika dalam daftar Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat: a. barang larangan atau pembatasan; dan/atau b. barang wajib membayar bea masuk, PPYD harus mengajukan CN atas Barang Kiriman yang bersangkutan. (4) Barang Kiriman berupa Surat dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagai barang yang diimpor untuk dipakai setelah PJT menyampaikan CN beserta Barang Kiriman kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman. (5) CN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditambahkan elemen data rincian Surat yang paling sedikit memuat: a. jumlah Surat; b. daftar nomor identitas Barang Kiriman; c. daftar negara asal; d. daftar berat kotor; e. daftar nama dan alamat pengirim; dan f. daftar nama dan alamat penerima.
Your Correction