Correct Article 19
PERMEN Nomor 96 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2023 tentang KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR DAN EKSPOR BARANG KIRIMAN
Current Text
(1) Barang Kiriman impor dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS setelah dipenuhi Kewajiban Pabean untuk:
a. diimpor untuk dipakai;
b. diimpor sementara;
c. diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya;
d. ditimbun di tempat penimbunan berikat;
e. diekspor kembali;
f. dimasukkan ke kawasan ekonomi khusus; atau
g. dimasukkan ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
(2) Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP.
Your Correction
