Correct Article 18
PERMEN Nomor 96 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2023 tentang KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR DAN EKSPOR BARANG KIRIMAN
Current Text
(1) Penyelenggara Pos melakukan perincian lebih lanjut atas pos pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest) Barang Kiriman, dalam hal pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest) belum memuat rincian Barang Kiriman untuk setiap CN atau setiap item Barang Kiriman.
(2) Perincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest) untuk setiap CN atau setiap item Barang Kiriman.
(3) Pengajuan perincian terhadap pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh Penyelenggara Pos tanpa persetujuan Kepala Kantor Pabean.
(4) Dalam hal perincian atas pos pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh PJT, perincian dilakukan dengan menyerahkan data sub pos pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut
(inward manifest) dengan elemen data sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai manifes.
(5) Dalam hal perincian atas pos pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh PPYD, perincian terhadap pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest) dilakukan dengan menyerahkan manifes pos yang harus memuat elemen data:
a. nomor pelayaran/penerbangan;
b. pelabuhan tujuan/bongkar;
c. jumlah bill of lading/air way bill, atau diisi dengan jumlah shipment (Barang Kiriman), jika tidak ada diisi jumlah bill of lading/air way bill;
d. nomor sub pos, diisi nomor urut;
e. nomor dan tanggal bill of lading/air way bill, atau diisi dengan nomor identitas Barang Kiriman, jika tidak ada diisi nomor dan tanggal bill of lading/air way bill;
f. nomor dan merek kemasan/peti kemas atau diisi dengan nomor dan merek kantong, jika ada;
g. nomor segel kemasan/peti kemas atau diisi dengan nomor segel kantong, jika ada;
h. jumlah dan jenis kemasan/peti kemas, atau diisi dengan jumlah dan jenis kantong jika tidak ada jumlah dan jenis kemasan/peti kemas;
i. berat kotor (brutto), yang diisi dengan berat kotor (brutto) untuk setiap Barang Kiriman; dan
j. tanda tangan dan nama jelas Pengangkut, atau diisi dengan tanda tangan dan nama jelas PPYD, jika tidak ada diisi tanda tangan dan nama jelas Pengangkut.
(6) Penyerahan kelengkapan elemen data pada perincian pos untuk PPYD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan pelaksanaan pertukaran data antar PPYD secara internasional.
(7) Ketentuan mengenai perincian atas pos pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest) oleh PPYD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku untuk Barang Kiriman berupa Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan Barang Kiriman Tertentu.
(8) Barang Kiriman berupa Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan Barang Kiriman Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dimasukkan dalam sub pos tersendiri untuk setiap pos pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest).
(9) Atas pengajuan perincian pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKP atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani administrasi manifes melakukan perubahan pos pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest).
Your Correction
