Correct Article 17
PERMEN Nomor 96 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2023 tentang KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR DAN EKSPOR BARANG KIRIMAN
Current Text
(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar Daerah Pabean wajib menyerahkan pemberitahuan berupa manifes yang merupakan daftar muatan barang yang diangkut termasuk muatan berupa Barang Kiriman kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean.
(2) Manifes sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang telah diterima dan mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean merupakan pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest) dan berlaku sebagai persetujuan pembongkaran barang.
(3) Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diberikan persetujuan pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat ditimbun di TPS.
(4) Tata cara penyerahan pemberitahuan berupa manifes dan ketentuan sanksi atas tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai manifes.
Your Correction
