Correct Article 16
PERMEN Nomor 96 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2023 tentang KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR DAN EKSPOR BARANG KIRIMAN
Current Text
(1) Kepala Kantor Pabean melakukan evaluasi terhadap persetujuan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf a yang meliputi:
a. keberlangsungan kegiatan kepabeanan;
b. adanya pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai; dan
c. kepailitan PPMSE.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Kepala Kantor Pabean dapat mencabut persetujuan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(6) huruf a dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kedapatan:
a. PPMSE tidak melakukan kegiatan kepabeanan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut;
b. PPMSE dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan/atau
c. PPMSE dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.
(4) Dalam hal persetujuan kemitraan dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf a dicabut, impor Barang Kiriman yang transaksinya melalui PPMSE yang bersangkutan tidak
dilayani.
(5) Pencabutan persetujuan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
