Correct Article 14
PERMEN Nomor 96 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2023 tentang KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR DAN EKSPOR BARANG KIRIMAN
Current Text
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berupa:
a. pertukaran data katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e-invoice) atas Barang Kiriman yang transaksinya melalui PPMSE; dan
b. bentuk kemitraan lainnya yang dapat meningkatkan pelayanan dan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Pertukaran data katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e-invoice) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan melalui SKP.
(3) Katalog elektronik (e-catalog) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
a. nama PPMSE;
b. identitas penjual;
c. uraian barang;
d. kode barang;
e. kategori barang;
f. spesifikasi barang;
g. negara asal;
h. satuan barang;
i. harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Delivery Duty Paid (DDP);
j. tanggal pemberlakuan harga;
k. jenis mata uang; dan
l. tautan Uniform Resource Locators (URL) barang.
(4) Invoice elektronik (e-invoice) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
a. nama PPMSE;
b. nama Penerima Barang;
c. nomor e-invoice;
d. tanggal e-invoice;
e. uraian barang;
f. kode barang;
g. jumlah barang;
h. satuan barang;
i. harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Delivery Duty Paid (DDP);
j. jenis mata uang;
k. nilai tukar;
l. nilai, jenis, dan pihak yang memberikan promosi, dalam hal terdapat promosi;
m. tautan Uniform Resource Locators (URL) barang; dan
n. nomor telepon Penerima Barang.
(5) Elemen data harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf i dan ayat (4) huruf i meliputi:
a. harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Free on Board (FOB);
b. asuransi;
c. biaya pengangkutan/pengiriman dari tempat asal sampai dengan tempat pemasukan;
d. bea masuk dan pajak dalam rangka impor; dan
e. biaya lainnya.
(6) Perlakuan atas skema promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf l dalam penelitian dan penetapan nilai pabean dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Pelayanan terhadap penyelesaian kewajiban pabean atas Barang Kiriman hanya dapat dilayani setelah PPMSE menyampaikan katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e-invoice).
Your Correction
