Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 96 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2023 tentang KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR DAN EKSPOR BARANG KIRIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPMSE wajib melakukan kemitraan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Dikecualikan dari kewajiban kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap PPMSE yang melakukan transaksi impor Barang Kiriman dengan jumlah tidak melebihi 1.000 (seribu) kiriman dalam periode 1 (satu) tahun kalender. (3) Penelitian terhadap jumlah transaksi PPMSE yang belum melakukan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a. SKP; dan/atau b. Pejabat Bea dan Cukai secara periodik. (4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh informasi jumlah kiriman PPMSE telah melebihi 1.000 (seribu) dalam periode 1 (satu) tahun kalender, Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat pemberitahuan kepada PPMSE untuk melakukan kemitraan dengan tembusan disampaikan kepada Penyelenggara Pos yang melakukan pengurusan impor Barang Kiriman PPMSE yang bersangkutan. (5) PPMSE wajib melakukan kemitraan paling lama 10 (sepuluh) hari sejak surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan. (6) Dalam hal ketentuan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) tidak dipenuhi, Impor Barang Kiriman yang transaksinya melalui PPMSE tersebut tidak dilayani. (7) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction