Correct Article 5
PERMEN Nomor 96 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2023 tentang KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR DAN EKSPOR BARANG KIRIMAN
Current Text
(1) PPYD yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6), harus menyerahkan jaminan perusahaan (corporate guarantee) secara terpusat kepada Direktur Jenderal setelah mendapatkan izin penggunaan jaminan perusahaan.
(2) Dalam hal persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(6) dicabut, PPYD dapat mengajukan permohonan pengembalian jaminan.
(3) Tata cara penyerahan jaminan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengembalian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan.
Your Correction
